2. Tunjangan guru non PNS. Tunjangan yang diberikan pada guru non PNS memang tidak sebanyak PNS. Namun, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan. Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan

Tak hanya terkait gaji saja, tunjangan PPPK pun tak kalah menarik dan menggiurkan lho baik untuk guru maupun non-guru Sebelum Naik Gaji 2024, 4 Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru 2023 Ini Sangat Dinantikan, Setara PNS Lho - Ayo Bandung - Halaman 2 Edukasi Kampus Ini Persyaratan Guru Non-PNS jika Ingin Dapat Tunjangan Profesi Rp1,5 juta/bulan Agung Bakti Sarasa , Koran SI · Kamis 12 Agustus 2021 19:01 WIB foto: istimewa A A A Berikut adalah beberapa syarat Tunjangan Fungsional Guru: Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bekerja pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan pemerintah yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari penyelenggara pendidikan.

Pengumuman kelulusan PPPK 2023 keluar paling lambat hari ini, Jumat 15 Desember 2023. Link website SSCASN untuk melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023 adalah Sscasn.bkn.go.id. Jika website SSACNS

\nsyarat tunjangan fungsional guru non pns
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan. Syarat tunjangan jabatan fungsional PNS. Ike Meidyawati memaparkan penyetaraan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintahan bisa diikuti oleh pegawai yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1.
. 88 266 7 364 490 281 24 144

syarat tunjangan fungsional guru non pns